Saling Lempar Tanggung Jawab Antar Perusahaan
Formapas juga mengungkap adanya upaya saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak PT ARA, perusahaan tersebut mengklaim bahwa kerusakan sawah dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS, bukan oleh PT ARA.
Namun klaim tersebut dinilai Formapas sebagai upaya menghindari tanggung jawab.
“Kami melihat PT ARA ingin lari dari masalah dengan menuding perusahaan lain. Padahal fakta kerusakan di lapangan terjadi di wilayah aktivitas mereka,” tegas Riswan.
Desak ESDM dan Satgas PKH Cabut IUP
Atas dasar kerusakan lingkungan dan penderitaan warga, PP-Formapas Malut mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA.
Desakan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Formapas juga menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki keberanian politik untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua perusahaan tambang tersebut.
“Kami melihat tidak ada nyali dari pemerintah daerah untuk menindak tegas PT JAS dan PT ARA,” kata Riswan.









