Porostimur.com, Jakarta – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya hal itu mengganggu kestabilan politik.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini, saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Diketahui, pada Kamis (2/3) kemarin, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil dari putusan, hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Menurut Supriansa, majelis hakim memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meskipun dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.










