Porostimur.com | Ambon: Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui Kuasa Hukumnya, Jonathan Kainama melaporkan salah satu media yakni Siwalima ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (28/4/2021).
Pelaporan tersebut dilakukan karena Murad Ismail merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan pemberitaan Siwalima terkait dengan pengadaan mobil dinas gubernur.
“Jadi prinsipnya secara hukum, kita diberikan kuasa oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail kemarin untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian terkait pemberitaan media Siwalima, baik cetak maupun online yang menerangkan dalam pemberitaan itu bahwa proses pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku itu adalah milik pribadi Murad Ismail”, ujar Kainama
Menurutnya, ada beberapa konteks dalam pemberitaan tersebut yang merugikan Murad Ismail secara immateril dan gubernur merasa nama baiknya dicemarkan sehingga perlu menempuh jalur hukum secepatnya.
Terkait dengan hak jawab, Kainama menjelaskan, secara normatif tidak pernah ditegaskan dalam Undang-Undang Pers kewajiban untuk mencapaikan hak jawab.
“Kalau kita merujuk kepada MoU antara Polri dengan Dewan Pers, itu kan ada dua alternatif, yang pertama kita bisa menempuh hak jawab atau hak koreksi dan pelaporan kepada Dewan Pers, yang kedua, bisa juga kalau pengadu langsung melaporkan kepada Kepolisian”, terangnya.









