Halsel Berlakukan PPKM Level 3, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata akan Ditutup

oleh -224 views

Porostimur.com | Labuha: Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desiese 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengandalian penyebaran Covid-19, Forkopimda Halsel pun kembali menggelar rapat untuk membahas PPKM Level 3. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Halsel, Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makan, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (27/7/2021)

Turut serta dalam rapat wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Kapolres Halsel AKBP Muh.Irvan.S.I.K,Mewakili Kajari, Kasi Datum Alfian Johari Anis, SH. Plh sekda Maslan Hi.Hasan,SH.Msi dan Para Kepala SKPD,

Baca Juga  Harga Bawang Merah Melonjak, Maluku Jadi Termahal Tembus Rp95.800 per Kg

Rapat langsung dipimpin oleh Bupati Halsel H.Usman Sidik sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Halsel, rapat digelar untuk membahas Lebih lanjut mengenai penanganan Covid 19 apalagi Kabupaten Halsel dikategorikan PPKM Level 3,

Bupati mengatakan Kabupaten Halsel sudah dikategorikan PPKM level 3 sehingga perlu diambil tindakan untuk menjalankan Instruksi Mendagri, dan menyesuaikan kembali menurut keputusan bersama dengan Forkopimda Halsel,kita juga sudah menyiapkan Kantor Command Centre di gedung Malaria Centre, sebagai kantor bersama dan sudah siap digunakan oleh tim 4 Pilar,

No More Posts Available.

No more pages to load.