Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Dalam tahap ini, MK akan secara resmi mengumumkan hasil persidangan, yang bisa berupa putusan atau ketetapan. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara.
Perkara yang disidangkan salah satunya yang diajukan oleh Partai Bulang Bintang (PBB). Dalam persidangan tersebut, pemohon menjelaskan adanya selisih perolehan suara antara Calon Anggota DPRD Kabupaten Irsan Ahmad dari PBB dengan Irfan Djalik dari PAN.
Pemohon menguraikan bahwa terjadi pengurangan suara PBB di Kecamatan Bacan Selatan, Bacan Timur, dan Mandioli Selatan sebanyak 57 suara. Pengurangan tersebut didasarkan pada adanya perubahan formulir plano, formulir C Hasil, formulir C salinan, dan formulir D Hasil.
Selain itu, pemohon juga menyampaikan bahwa terjadi penambahan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten lain di tiga kecamatan yang disebutkan, dengan total 181 suara. Penambahan suara ini diyakini berasal dari bantuan penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, seperti KPUD dan Bawaslu.












