Hari ini 9 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Diputus MK

oleh -327 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/5/2024) pukul 19.00 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebanyak sembilan perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. “MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap sembilan perkara PHPU Pileg Dapil Maluku Utara pada hari ini,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Putusan tersebut menurut dia, terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.

Baca Juga  Buka Pagelaran Seni “Mutiara Manise”, Wawali Ambon Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Budaya

Fajar menjelaskan, dari 10 (sepuluh) perkara yang teregistrasi, MK akan menyidangkan 9 (sembilan) perkara, yaitu (1) Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), (2) Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB), (3) Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Calon Legislatif perorangan Desiana Murary, (4) Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (5) Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, (6) Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (7) Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Calon Legistatif (Caleg) perseorangan Billy Theodorus, (8) Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan (9) Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

No More Posts Available.

No more pages to load.