JATAM Desak Satgas PKH Pidanakan Korporasi Tambang di Kawasan Hutan

oleh -497 views
JATAM Maluku Utara menilai pengenaan denda administratif tidak cukup dan justru berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Keempat perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin yang secara hukum bersifat mutlak. Tanpa PPKH, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan sejak awal telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

JATAM menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah. Larangan penambangan tanpa izin ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g, dengan ancaman pidana dalam Pasal 78.

“Dengan konstruksi ini, pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” ujar Julfikar.

Baca Juga  Pemkot Ambon Dorong Ekonomi Digital Lewat SALAM Fest dan Moluccas Digifest 2026

Selain melanggar UU Kehutanan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Soroti PT Karya Wijaya dan Dugaan Konflik Kepentingan

JATAM menilai kasus PT Karya Wijaya perlu dijadikan pintu masuk (lead case) untuk membongkar praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara. Selain beroperasi tanpa PPKH, perusahaan ini juga disorot karena muncul dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

No More Posts Available.

No more pages to load.