Kadis Koperasi Tual Ditahan Kejati Maluku

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial (DFF) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2015-2018, Kamis (23/11/2023).

DFF merupakan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara di masa pemerintahan Andareas Notanubun, saat di mana pasar tersebut dibangun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DFF terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi.

“Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 WIT, barulah status mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra itu berubah menjadi tersangka,” ujarnya.

Wahyudi bilang bahwa, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga  Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Bacakan Teks Proklamasi pada HUT ke-81 RI di Jailolo

Diantaranya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebanyak Rp2,5 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku,” tambah Wahyudi.

No More Posts Available.

No more pages to load.