Kanwil Ditjenpas dan Kejati Maluku Bentuk Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Ambon

oleh -14 views

Porostimur.com, Ambon – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Ricky Dwi Biantoro, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, menandatangani pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jumat (14/11/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas, kepada Kejaksaan RI.

Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Aset

Ricky menegaskan bahwa pembentukan tim ini bagian dari reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

“Pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati Maluku dan Kanwil Ditjenpas Maluku agar transisi inventarisasi BMN dan pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Ricky.

Tim yang dibentuk bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap kondisi serta status penggunaan BMN di Rupbasan Kelas I Ambon. Hal ini bertujuan memastikan pengelolaan aset negara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.