Selain persoalan administrasi, pengiriman daging rusa tanpa pemeriksaan karantina juga dinilai berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus mengancam populasi satwa dan ternak di wilayah Maluku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina,” tegasnya.
Dikembalikan ke Daerah Asal
Sebagai tindak lanjut, Willy memerintahkan Satpel Karantina Tual untuk mengembalikan seluruh daging rusa tersebut ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar memahami serta mematuhi seluruh prosedur karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan antarwilayah.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati,” katanya.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hal ini,” tutup Willy. (red/ant)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









