Porostimur.com, Tual — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua, yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Labobar, karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas karantina menemukan bahwa daging rusa dimaksud tidak dilengkapi dokumen karantina wajib, khususnya Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan, mengatakan setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib memenuhi ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak,” ujar Willy di Ambon, Jumat.
Lindungi Keamanan Hayati Maluku
Willy menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.








