Porostimur.com – Ambon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kini tengah menelisik adanya dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di sebuah rumah sakit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle sempat menyatakan indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon HS. Rumondang Pakpahan mengatakan, pihaknya siap kooperatif untuk membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Provinsi Maluku itu.
“Karena ini masih dugaan (korupsi-Red), yang kami lakukan ketika pemda minta ke kami data untuk rumah sakit X, maka kami berikan datanya. Data yang telah verifikasi, yang telah dibayar Kementerian Kesehatan. Inilah salah satu fungsi kami bantu pemerintah,” katanya di Ambon, Rabu (20/10/2021).










