Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Tim penyidik menetapkan dua pejabat perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan periode 2020–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Kejari Ambon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, Kepala Urusan Kasir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele, S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Diduga Manfaatkan Akses Keuangan Perusahaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan serta kewenangan yang dimiliki dalam pengelolaan dan otorisasi keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Penyimpangan tersebut diduga berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2024. Dana operasional perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan diduga dialihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.










