Porostimur.com, Ambon — Tim penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai lamban menangani kasus proyek air bersih mangkrak di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hingga pertengahan Desember 2025, perkara yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik disebut telah menemukan indikasi kuat terjadinya korupsi pada proyek air bersih tersebut.
Ironisnya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Indikasi Korupsi, Tapi Perkara Jalan di Tempat
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berkas perkara proyek air bersih Pulau Haruku hingga kini masih “mengendap” di meja penyidik Kejati Maluku. Penanganannya dinilai stagnan dan belum menunjukkan langkah progresif menuju penetapan tersangka.
Bahkan, kuat dugaan belum adanya instruksi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku menjadi salah satu faktor mandeknya penanganan kasus tersebut.
Proyek air bersih yang sejatinya diharapkan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Pulau Haruku itu justru berakhir gagal total dan tak dapat dimanfaatkan, meski seluruh anggaran telah dicairkan.









