Porostimur.com, Ternate — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menyatakan penolakan serius terhadap proses pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Nusa Karya Arindo (PT NKA), khususnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL–RPL), terkait rencana peningkatan kapasitas produksi tambang nikel perusahaan tersebut.
Pembahasan AMDAL yang digelar secara daring oleh Komisi Penilai AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup pada 10 Desember 2025 dinilai JATAM tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi ruh utama perlindungan lingkungan dan keselamatan warga terdampak.
“Alih-alih menjadi instrumen kehati-hatian, proses ini justru terkesan sekadar menggugurkan kewajiban. Hanya formalitas administratif belaka, dengan mengabaikan substansi, transparansi, dan hak warga terdampak,” kata Said Marsaoly, Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli-Maba, Halmahera Timur, Senin (15/12/2025).
Ekspansi Tambang dan Ancaman Ekologis Serius
PT Nusa Karya Arindo yang mengantongi konsesi seluas 20.763 hektare merupakan anak usaha PT Antam Tbk, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini berencana meningkatkan kapasitas produksi bijih nikel di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun.









