Kejati Akui Belum Ada Informasi dari Pidsus
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut perkara tersebut dari bidang Pidana Khusus.
“Belum ada info dari Pidsus,” ujar Ardy singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian waktu penanganan dan perkembangan kasus tersebut, Ardy memilih tidak memberikan jawaban tambahan.
Dana PEN Rp13 Miliar, Gagal Total
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku menggunakan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana proyek bahkan telah dicairkan 100 persen, namun hingga kini pekerjaan dinyatakan gagal total dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
Proyek tersebut bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang merupakan bagian dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), pasca pandemi Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana PEN itu dinilai tidak tepat sasaran. Anggaran ratusan miliar rupiah justru lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Mandeknya penanganan kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di publik, sekaligus memunculkan desakan agar Kejati Maluku segera bersikap tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku. (red)









