Klarifikasi Undur Diri Ricky Jauwerissa untuk Maju Pilkada Kepulauan Tanimbar

oleh -12 Dilihat
La Radi Eno selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

Untuk informasi, dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Kepulauan Tanimbar 2024. Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewasn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tak hanya soal jabatan, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics, di antaranya sebesar Rp 100 juta, terjadi di Hotel Galaxy pada 25 November 2024 pada masa tenang. Selain itu, praktik money politics juga disebut Pemohon terjadi di berbagai tempat, yakni: Desa Makatian, Desa Arui das, Desa Latdalam, Desa Atubul Da, dan Desa Kelaan.

Baca Juga  Tak Lengkapi Izin Daerah, Operasional Maksim di Halsel Terancam Dibekukan

Dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan terkait pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut Pemohon, peindahan kotak suara tersebut dilakukan instruksi dari Termohon. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.