Komisi III DPRD Maluku Panggil Dishub dan PT Dharma Indah, Tarif hingga Legalitas Cantika 99B Disorot

oleh -83 views
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M. Reza Mony, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar agenda pemanggilan segera dilakukan.

Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif tiket dan legalitas operasional KMP Cantika 99B pada rute Tulehu–Amahai dan Amahai–Tulehu memasuki babak baru. Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan operator kapal, PT Dharma Indah, untuk meminta penjelasan secara terbuka.

Langkah tersebut dilakukan setelah persoalan tarif tiket dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran terus menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M. Reza Mony, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar agenda pemanggilan segera dilakukan.

“Persoalan kapal cepat Tulehu–Amahai dan Amahai–Tulehu sudah menjadi perhatian kami di Komisi III. Saya sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar segera memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Maluku maupun pihak operator PT Dharma Indah,” kata Reza kepada Porostimur.com, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) penting dilakukan untuk membuka seluruh persoalan secara transparan, terutama terkait penetapan harga tiket dan dasar hukum pengoperasian kapal.

Baca Juga  Eks Menag Yaqut dan Tiga Tersangka Segera Diadili, Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Tarif Tiket hingga Legalitas Operasional Akan Dibedah

Reza menegaskan Komisi III ingin memastikan seluruh aktivitas pelayaran pada lintasan Tulehu–Amahai berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.