KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Kepulauan Sula

oleh -190 views

Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menerima laporan dugaan pelanggaran terkait penggelembungan suara oleh KPPS pada TPS 01 Desa Paslal dan TPS 02 Desa Baruakol Kecamatan Mangoli Tengah. Namun laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diregister.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melakukan penelusuran atas informasi awal pada laporan dimaksud tetapi pada pokoknya tidak ditemukan dugaan pelanggaran penggelembungan suara dan tidak terdapat keberatan saksi partai politik.

Pihak Terkait Perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PPP ini adalah Partai Golkar. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dan Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula IV.

Baca Juga  Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Tulehu, Polisi Buru Orang Tua

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan yang benar untuk pemilu Anggota DPR RI pada Dapil Maluku Utara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PPP ialah 13.795 suara dan Partai Garuda adalah 194 suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.