Porostimur.com, Masohi — Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M. K., S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J.S. Soplantila, Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Maluku Tengah, pada Jumat (14/11/2025) pagi. Personel tersebut diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Polres Maluku Tengah secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir. Secara simbolis, Kapolres menandai foto personel dengan tanda silang sebagai lambang pemberhentian.
Kapolres menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyatakan bahwa anggota bersangkutan tidak layak dipertahankan dalam institusi Polri.
“Sebagai pimpinan, saya mengajak seluruh anggota menjadikan peristiwa ini sebagai contoh dan pelajaran, karena perbuatan itu sendiri yang menjadi penyebabnya,” tegas AKBP Hardi.
Ia menekankan bahwa PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment bagi anggota yang melanggar kode etik, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan reward.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga perilaku agar tidak merendahkan martabat institusi Polri.









