LP3HI Prapradilan KPK Terkait Status Hukum Kasus Pencabutan Izin Tambang Menteri Bahlil

oleh -641 views

Selain itu, tutur Kurniawan, Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

“Bahwa setelah menerima laporan dari JATAM, Termohon (KPK) menyatakan akan memeriksa, namun hingga permohonan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilaporkan JATAM tersebut,” sesalnya.

Kurniawan menuturkan Termohon (KPK) hanya menyatakan membuka kemungkinan akan memeriksa Bahlil Lahadalia berkaitan dengan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, khususnya korupsi di pertambangan nikel di Maluku Utara.

“Peluang diperiksanya Bahlil Lahadalia setelah Termohon memeriksa bos tambang bernama Setyio Mardanus, yang merupakan orang kepercayaan Bahlil di sektor pertambangan,” ungkit dia.

Belakangan kata Kurniawan, saat Termohon mengajukan Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara) selaku terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Ternate, nama Bahlil Lahadalia disebut juga di dalam persidangan.

Baca Juga  Drone Hantam Dua Kapal LNG di Mesir, Trump Ancam Balas Iran

“Dengan tidak diperiksanya Bahlil Lahadalia dan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang dilaporkan JATAM tersebut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang melawan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.