Maluku Utara, dari Nikel sampai Penjualan Pulau

oleh -10 Dilihat

Jangan sampai, hal ini terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana hak pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, tetapi menjual hak pengelolaan itu untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok. Sebab, gejala seperti sangat tampak dalam beberapa kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Kiranya, semangat pengelolaan sumber daya alam yang sudah ditegaskan dalam pasal 33 UUD 1945, benar-benar menjadi pegangan dari para pengambil kebijakan, sehingga kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir orang yang mengeruk untuk kekayaan diri sendiri, dengan beragam regulasi atau prosedur yang tetap saja secara substansi merupakan pengerukan kekayaan alam yang merugikan kesejahteraan orang banyak. (*)

Baca Juga  Anos Yeremias: Nihil Tambahan DAU 2026 Tak Hanya Dialami Pemprov Maluku, Perlu Dilihat Berdasarkan Data

No More Posts Available.

No more pages to load.