Porostimur.com – Jakarta: Marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan sering dianggap tidak mungkin terjadi. Akibatnya, kasus pelecehan seksual jenis ini sering disepelekan atau ditanggapi dengan tidak serius.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, Beauties. Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangan sendiri berisiko akan jauh terasa menyakitkan bagi korban. Untuk itu, kita harus memahami pelecehan seksual jenis ini agar tidak menganggap sepele marital rape!
Apa itu Marital Rape?
![]() Marital rape/foto: pexels.com/ronlach |
Secara harfiah, marital rape diartikan sebagai pemerkosaan dalam perkawinan. Dilansir dari Frye Law Group, pemerkosaan dalam perkawinan ini terjadi ketika seorang suami/istri melakukan tindakan seksual yang tidak disetujui oleh pasangannya. Marital rape dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti:
- Pemaksaan hubungan seks
- Hubungan seks dengan ancaman
- Hubungan seks dengan manipulasi
- Hubungan seks saat pasangan tidak sadar
- Hubungan seks dengan situasi korban terpaksa setuju
Mirisnya, kasus pemerkosaan ini banyak menimpa para perempuan lantaran dianggap harus melayani suaminya. Anggapan ini jugalah yang membuat sebagian masyarakat tidak mempercayai bahwa marital rape itu ada.
Dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menjelaskan bahwa masyarakat menganggap apapun bentuk hubungan seksual setelah menikah adalah sah, meskipun ada salah satu pihak yang tidak menghendakinya.













