Kolaborasi serta partisipasi aktif masyarakat juga mencakup dari masyarakat hukum adat. Sebelumnya, banyak masyarakat hukum adat yang enggan mendaftarkan tanahnya karena dirasa jika tanahnya didaftarkan, suatu saat kepemilikan dan kekuasaan tanah adat tersebut bisa diambil negara.
“Untuk mengatasi hal ini, kita harus melakukan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai adat setempat. Tentunya hal ini membawa kepastian hukum, kesempatan pada akses ekonomi, lalu juga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat adat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di samping itu, pemerintah Indonesia juga berhasil melakukan pendekatan yang adaptif yang sesuai dengan tantangan global, dalam hal ini digitalisasi. Menteri AHY menuturkan, saat ini pemerintah Indonesia tengah berfokus kepada transformasi digital di semua aspek birokrasi dan administrasi pemerintahan, yang mana hal ini juga mencakup layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
“Tentu prosesnya akan lebih transparan, lebih efisien, dan lebih aman bagi semua orang. Oleh karena itu, saat ini kita menargetkan 104 Kantor Elektronik hingga akhir tahun 2024 dan tentu memodernisasi/meningkatkan _software_, _hardware_ agar bisa menyesuaikan dengan teknologi yang terbaru,” kata Menteri AHY.








