Porostimur.com, Palu — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mahasiswa memahami pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Dalam paparannya, Nusron menegaskan bahwa tanah yang belum memiliki sertipikat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya di hadapan civitas academica.
Sertipikat Jadi Kunci Nilai Ekonomi
Nusron menjelaskan, legalitas tanah menjadi faktor utama agar aset tersebut memiliki nilai ekonomi. Tanpa sertipikat, tanah tidak dapat dijadikan jaminan, tidak bisa masuk dalam sistem keuangan formal, serta berpotensi menimbulkan konflik.
Ia juga mengutip pemikiran ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak cukup diatasi dengan bantuan sosial, melainkan melalui akses legal terhadap aset, termasuk tanah.
Menurut Nusron, sertipikat tanah merupakan bentuk akses legal yang mampu membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.









