Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Maluku Tengah 3.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 12 TPS di 6 desa, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 di Desa Wolu; TPS 4 Desa laimu; TPS 1 Desa Hunisi; TPS 1 Desa Yamalatu; TPS 2 Desa Laha Kaba; TPS 1 dan TPS 2 Desa Ulalahan; dan 5 TPS di Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









