PDI Perjuangan Sinyalir Kecurangan di Dapil Manado 5

oleh -18 views

Porostimur.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan PDI Perjuangan (Pemohon) soal pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Daerah Pemilihan (dapil) Manado 5, Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa permohonan Pemohon digelar di Majelis Panel 3 MK pada Jumat (03/05/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon melalui kuasanya, Mulyadi Marks Philian, di depan majelis hakim memaparkan indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado 2 dan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Baca Juga  Brace Mbappe Menangkan Los Blancos 2-1 atas Villarreal

Pada TPS 9 tersebut ditemukan dua orang pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) atas nama Afni Sambang yang merupakan warga Kelurahan Kalaodi, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore, dan atas nama Seny Meidy Eman yang merupakan warga di Desa Paslaten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.