Menurut Bahtiar, kuasa hukum terdakwa Yunus Ibrahim, pengajuan tersebut hanya menggunakan dua lembar surat permohonan.
“Yang saya lihat hanya surat dua lembar, bukan proposal, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan dana hibah,” tegasnya.
Bahtiar juga merujuk pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
“KONI sebagai organisasi non-pemerintah tidak mempunyai kewenangan mendanai kegiatan Pemerintah. Sementara kegiatan OPD lingkup nasional saat itu justru menerima anggaran dari KONI senilai Rp175 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, permohonan yang diajukan Rizal Marsaoly selaku manajer tim sepak bola Pemkot Ternate ditujukan kepada Walikota, tetapi pencairan dilakukan lewat KONI. Fakta itu diperkuat bukti yang ditunjukkan JPU.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bagi Bahtiar, kondisi tersebut jelas menyalahi aturan. “Mencairkan anggaran kepada kegiatan pemerintah tidak dibolehkan, sebab OPD sudah memiliki anggaran tersendiri di APBD. Inilah yang menjadi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain Rizal Marsaoly, terdapat tiga nama lain dari pihak cabang olahraga (cabor) yang disebut, yakni Boni Simanggis, Safril, dan Andri Fadyanto Made.










