Ia menambahkan, langkah penyidikan yang dilakukan kepolisian dapat dikategorikan sebagai praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap warga, menguras sumber daya masyarakat, serta melemahkan gerakan advokasi lingkungan.
“Aparat seharusnya terlebih dahulu memeriksa kepatuhan perusahaan sebelum memproses laporan terhadap warga, sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan equality before the law dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegasnya. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











