Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Waihama

oleh -13 Dilihat
Ketiga tersangka masing-masing Anri Taslim alias Anri (25), Remifa Husaleka alias Mita (27), dan Fahrul Abd Rachman alias Reno (18).

Porostimur.com, Sanana – Misteri kematian Riswan Umasugi alias Ris, warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, mulai terungkap. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, sekaligus mengungkap adanya dugaan upaya memindahkan jasad dan merekayasa lokasi kejadian agar kematian Riswan terlihat seperti akibat kecelakaan lalu lintas.

Ketiga tersangka masing-masing Anri Taslim alias Anri (25), Remifa Husaleka alias Mita (27), dan Fahrul Abd Rachman alias Reno (18).

Ketiganya kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Jumat (21/8/2026).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menjelaskan, peristiwa yang menewaskan Riswan terjadi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan untuk Percepat Pelayanan Publik

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, rangkaian peristiwa bermula beberapa jam sebelum korban meninggal dunia.

No More Posts Available.

No more pages to load.