Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Ojek Online di Ternate

oleh -97 views

“Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate”, ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Porostimur.com, Ahad (29/8/2021).

Menurutnya, Pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis Shabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adhy)

No More Posts Available.

No more pages to load.