Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Dobo

oleh -210 views

Pemerasan hingga Penyebaran Konten

Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Saat korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya memiliki satu korban. Bahkan terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

Pelaku Dijerat UU Pornografi dan ITE

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku di Kota Dobo KBO Satreskrim Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut. Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga  3 Hal Penting yang Tak Perlu Pria Korbankan Demi Hubungan

Atas perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky dijerat dengan: Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam melindungi anak dari kejahatan berbasis digital.

No More Posts Available.

No more pages to load.