Presiden Jokowi Mesin Suara Prabowo-Gibran

oleh -3 Dilihat
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Wahiduddin Adams sendiri sudah pensiun dan kini digantikan mantan politisi PPP, Arsul Sani. Dengan demikian, tiga dari hakim MK yang menolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres tersebut termasuk yang akan menangani gugatan paslon 01 dan 03.

Sementara itu, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada masa terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, 25 Oktober 2023. Padahal PKPU No 19 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 poin q belum diubah. Ayat tersebut berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sementara umur Gibran baru 36 tahun.

Akibat ulah KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden sementara PKPU No 19/2023 belum diubah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga  Hari Juang Polri, Kapolres Halsel Ajak Personel Perkuat Pengabdian dan Kepercayaan Masyarakat

Lolosnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto inilah yang memicu bekerjanya mesin kekuasaan untuk pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.