Para ulama klasik seperti Al-Qadhi Al-Baqillani, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, dan Al-Qadhi Abu Ya’la menilai perayaan-perayaan tersebut awalnya digunakan sebagai sarana politik untuk menarik massa ke dalam paham Batiniyyah/Rafidhah.
Dalam perspektif kelompok ulama yang mengkritisi peringatan Maulid, merayakan ritual yang tidak memiliki landasan dari generasi Salafush Shalih dikhawatirkan menyerupai tradisi kelompok yang menyimpang dari ajaran murni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini merujuk pada hadits shahih riwayat Ahmad dan Abu Dawud:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Wallahu a’lam.
sumber: detikhikmah










