Porostimur.com, Jakarta — Kekhawatiran sertipikat tanah rusak, hilang, atau harus mengurus berbagai prosedur penggantian kini perlahan mulai ditinggalkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sistem Sertipikat Elektronik yang menyimpan data kepemilikan tanah secara digital.
Melalui sistem tersebut, sertipikat elektronik tidak lagi bergantung sepenuhnya pada selembar dokumen fisik. Data sertipikat tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN Asnaedi, mengatakan sistem tersebut memberikan perlindungan sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan dokumen pertanahan.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Brankas Elektronik Dilengkapi Sistem Keamanan
Transformasi dari sertipikat analog ke elektronik tidak sekadar mengubah bentuk dokumen dari fisik menjadi digital.
Sistem tersebut juga dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen pertanahan. Pemegang hak dapat menyimpan dan mengakses sertipikat melalui akun pribadinya di aplikasi Sentuh Tanahku.











