Setelah Mikrofon Dimatikan

oleh -71 Dilihat

MUI kemudian disebut sebagai “Rumah Besar Umat Islam”. Lebih tegas lagi butir terakhir Taujihat, yang menyebut bahwa semua keputusan kongres dinyatakan menjadi kewajiban dan tanggung jawab komponen umat Islam dan perseorangan Muslim untuk ditunaikan dan diperjuangkan sesuai ruang lingkup tugas masing-masing, baik sendiri-sendiri maupun bersinergi “di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia di semua tingkatan kepengurusan.”

Nah. Kalimat itu mungkin justru salah satu kalimat terpenting dalam seluruh Taujihat. Sebab KUII telah menunjuk “siapa yang bertanggung jawab”. Bukan hanya Presiden. Bukan hanya DPR. Bukan hanya pemerintah. Tapi “kita”. Dan koordinatornya bahkan disebut namanya: “MUI”.

Tetapi di sini kita juga harus adil. Taujihat hanyalah kristalisasi pokok-pokok amanat kongres, bukan seluruh hasil kerja KUII. Di belakang enam halaman Taujihat itu terdapat keputusan dan rekomendasi Komisi A sampai G yang jauh lebih rinci, yang tak mungkin saya sebutkan semuanya di sini.

Baca Juga  Cetak Rekor, Penjualan Mobil Listrik BYD Tembus 305.743 Unit

Karena itu akan gegabah bila orang membaca Taujihat lalu menyimpulkan KUII tidak mempunyai langkah operasional, pembagian tugas, atau rekomendasi teknis. Bisa jadi sebagian jawabannya terdapat dalam dokumen-dokumen komisi tersebut. Maka pertanyaan yang tepat bukan, “Mengapa KUII tidak menuliskan semuanya dalam Taujihat?”

No More Posts Available.

No more pages to load.