Soal Blok Medan Bobby-Kahiyang, Mahfud MD dan Pukat UGM Sebut KPK Tak Boleh Pandang Bulu

oleh -133 views

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi, termasuk memanggil anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

“Menurut saya, ya kalau ingin meneggakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga  Peringati Hantaru 2024, Kantah Kabupaten Buru Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis.

Mahfud berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah.

“Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa toh kan malah gagah orang datang dipanggil,” katanya.

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan KPK untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada menantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

No More Posts Available.

No more pages to load.