“Sejauh ini sepertinya KPK itu bahkan menyebut nama saja tidak berani. Ini seakan-akan ada indikasi perlakuan yang berbeda. Karena kita tahu Kahiyang dan Bobby ini adalah anak dan menantu presiden,” ujar Zaenur, mengutip Inilah.com, Rabu (7/8/2024).
Ia menegaskan KPK harus independen dalam menangani suatu perkara walaupun kasus tersebut menyeret orang terdekat petinggi negara.
“Di hadapan hukum prinsip equality before the law. Sehingga Bobby dan Kahiyang, atau siapapun itu seharusnya berlaku treatment perlakuan prosedur yang sama dengan orang lain,” ucapnya.
Peneliti anti korupsi ini pun mencontohkan, keberanian pimpinan KPK era Antasari Azhar Cs menjerat besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Aulia Pohan merupakan tersangka dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR.
“KPK itu punya sejarah misalnya menangani kasus besan Presiden SBY oleh Aulia Pohan ketika itu memang KPK sedang dalam kondisi yang sangat independen,” katanya.
Ia pun menantang Pimpinan KPK era Nawawi Pomolango Cs agar memiliki taji yang serupa untuk mengusut keterlibatan Bobby-Kahiyang dalam pusaran korupsi suap izin tambang IUP Malut.