Porostimur.com, Ternate – Ketika tambang masuk tanpa suara rakyat, maka bukan sekadar hutan yang hilang, tetapi keadilan yang dikebiri. Di Kabupaten Halmahera Timur, sorotan tajam kini diarahkan kepada praktik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sarat dugaan suap dan manipulasi administratif. Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Rifat pun menyeruak di tengah arus tudingan gratifikasi.
Sejumlah perusahaan disebut-sebut mendapatkan IUP dengan jalan pintas. Dalam laporan Transparency International Indonesia (TII), serta berbagai pernyataan publik dari organisasi masyarakat sipil dan tokoh nasional, dugaan keterlibatan Ricky kian menguat.
Di sisi lain, suara warga dan aktivis lingkungan terus menggema menuntut penertiban, bahkan pembatalan IUP yang dianggap melanggar hak dan merusak masa depan.
Narasi Izin Tanpa Rakyat
Bulan Mei 2025 menjadi titik nyala ketika Amnesty International Indonesia menyerukan pembebasan 11 warga adat Halmahera Timur yang ditangkap karena menolak kehadiran perusahaan tambang di tanah ulayat mereka.
“Penahanan terhadap masyarakat adat ini adalah bentuk intimidasi terhadap hak konstitusional mereka untuk membela lingkungan dan tanah nenek moyangnya,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam siaran persnya (15/5/2025).











