Tarifnya Rp 70 Juta untuk Menginap, ini Kesaksian Artis TA

oleh -132 views

Porostimur.com | Jakarta: Kasus prostitusi artis TA kembali mencuat. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, kronologi kasus itu tertulis lengkap.

Artis TA juga pernah bersaksi dalam kasus tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Bandung. Dalam kesaksian itu, artis TA mengaku terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.

“Pada tahun 2017, saksi hanya menerima 7 orderan. 2018-2019, saksi tidak menerima orderan karena saksi memiliki pacar. Awal 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini, saksi menerima 5 orderan,” begitu tulisan kesaksian dalam putusan MA tersebut.

Artis TA mengaku terlibat dalam prostitusi online setelah mendapat tawaran dari C. Ia juga mengakui tak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapatkan orderan.

Link Banner

Dalam kesaksian itu, artis TA juga mengakui dalam durasi pendek tarifnya Rp 30 juta.

Baca Juga  Babinsa Kodim 1514/Morotai Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Maluku Utara

“Apabila durasi panjang Rp 70 juta, tapi saksi tak mengetahui tarif yang ditawarkan saksi kepada tamu oleh C,” bunyi kesaksian itu.

Ada beberapa permintaan artis TA sebelum melakukan pekerjaannya. Salah satunya adalah, ia meminta tamunya untuk bersih-bersih. Ia juga meminta tamunya untuk memakai pengaman.

Tak cuma itu saja, artis TA juga mengakui alasan dirinya terjun ke dunia prostitusi online. Satu-satunya karena kebutuhan hidup yang tinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.