Tak hanya ke Munisa Rabbimova, aliran uang suap dari pengusaha eksportir benur ke Edhy juga mengalir ke beberapa perempuan lain di lingkungan Edhy. Salah satunya ke pedangdut Betty Elisa.
Total uang yang mengalir ke Betty sebesar Rp 15 juta. Uang itu diberikan pada periode September-Oktober 2020.
“September-Oktober 2020 Edhy memberikan uang ke Betty Elista total Rp 15 juta,” lanjut jaksa.
Tidak hanya itu, uang ‘panas’ Edhy juga mengalir ke tiga sekretaris pribadinya. Tiga perempuan tersebut adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Eflin Dwi Putri Septian.
Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(red/dtc)









