Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota.
Dilihat dari situs MK, Minggu (8/12/2024), sejumlah nama pasangan calon bupati dan wakil bupati di Provinsi Maluku juga mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Misalnya, pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy.
Permohonan perkara APP nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Selanjutnya calon bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan terakhir calon bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Subair, mengatakan pihaknya mencatat ada tiga pasangan calon bupati dari tiga daerah di provinsi ini yang mengajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).