“Bahwa dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang kita rasakan bersama sampai saat ini bukan hanya Provinsi Maluku saja tetapi hampir semua daerah yang minim APBD cukup ikut merasakan kondisi serupa,” ujarnya.
ASN Sebut Data Sudah Lengkap, Persoalan Ada pada Keuangan Daerah
Di sisi lain, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan belum lengkapnya penginputan data kinerja.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan seluruh laporan kehadiran dan kinerja ASN telah diinput serta diverifikasi melalui sistem yang dikelola BKD.
“Sistem pelaporan kehadiran ASN pada masing-masing OPD telah dimasukkan dan terus terang laporannya telah terverifikasi dari bulan Maret sampai saat ini. Sebentar lagi memasuki bulan Agustus 2026, itu artinya dari Maret sampai Juli TPP kami belum dibayarkan,” ujarnya.
Sumber lain menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan sistem Single Sign-On (SSO) melalui aplikasi kinerja.malukuprov.go.id yang secara otomatis menghitung nilai disiplin dan kinerja ASN sebagai dasar pembayaran TPP.
Menurutnya, apabila pemerintah telah memutuskan melakukan pembayaran, masing-masing admin OPD dapat langsung mencetak daftar perhitungan TPP karena seluruh data telah tersedia dalam sistem.











