Viral! Video Syur Mahasiswi Kudus dengan 3 Pria, Dijual untuk Judol hingga Biaya Perawatan

oleh -172 views

“Video ini dijual oleh DM melalui online, terkadang melalui story WhatsApp. DM mem-posting video di story WhatsApp-nya, yang kemudian mengundang minat beberapa orang dalam grup atau kontaknya untuk membeli video tersebut. Setiap cuplikan video biasanya hanya berdurasi tiga hingga empat detik,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Awalnya, video-video tersebut dibuat hanya untuk keperluan pribadi, namun tanpa sepengetahuan teman-temannya, DM menjual video tersebut. Tersangka mengaku telah membuat video syur dua kali, dan hasil dari penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk perawatan dan berjudi online.

“Saya membuat video dua kali. Mereka teman-teman saya, kenal biasa. Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan judi online,” ujar DM.

Baca Juga  Sudah Tayang di Bioskop, ini Sinopsis dan Fakta Menarik Film Pintu-Pintu Surga

Atas perbuatannya, DM mahasiswi di Kudus yang terjerat kasus video syur, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DM terancam hukuman 6 tahun penjara.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.