Viral! Video Syur Mahasiswi Kudus dengan 3 Pria, Dijual untuk Judol hingga Biaya Perawatan

oleh -297 views

“Video ini dijual oleh DM melalui online, terkadang melalui story WhatsApp. DM mem-posting video di story WhatsApp-nya, yang kemudian mengundang minat beberapa orang dalam grup atau kontaknya untuk membeli video tersebut. Setiap cuplikan video biasanya hanya berdurasi tiga hingga empat detik,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Awalnya, video-video tersebut dibuat hanya untuk keperluan pribadi, namun tanpa sepengetahuan teman-temannya, DM menjual video tersebut. Tersangka mengaku telah membuat video syur dua kali, dan hasil dari penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk perawatan dan berjudi online.

“Saya membuat video dua kali. Mereka teman-teman saya, kenal biasa. Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan judi online,” ujar DM.

Baca Juga  Fasilitas Wisata Pantai Tapalo Rusak dan Terbengkalai, Kadis Pariwisata Haltim Bilang Begini

Atas perbuatannya, DM mahasiswi di Kudus yang terjerat kasus video syur, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DM terancam hukuman 6 tahun penjara.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.