Prinsipnya jelas: tidak seorang pun berada di atas hukum, tetapi setiap orang juga berhak atas asas praduga tak bersalah.
Persoalan ini menjadi penting bukan hanya karena menyangkut dugaan ucapan seseorang, tetapi karena isu ras dan etnis memiliki sensitivitas tinggi dalam masyarakat Maluku yang hidup dalam keberagaman.
Karena itu, penyelesaian dugaan ujaran bernuansa rasis yang dikaitkan dengan La Rahimu perlu ditempuh secara transparan, objektif dan proporsional.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya: apakah dugaan tersebut akan diperiksa melalui mekanisme hukum untuk menemukan kebenaran materiel, atau polemik berhenti pada permintaan maaf dan penyelesaian internal.
Yang terpenting, dugaan penghinaan berbasis ras dan etnis tidak boleh dianggap sepele, tetapi kebenaran hukumnya juga tidak boleh ditentukan melalui penghakiman di ruang publik.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











