Porostimur.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari meminta badan usaha untuk menyertakan perhitungan deviden dalam pengajuan penambahan PMN. Menurutnya, banyak perusahaan yang mengajukan PMN setiap tahun namun terlihat adanya dividen yang bisa diberikan kepada negara.
“Kalau kita bicara PMN, kita tidak bisa keluar membicarakan dividen. Tapi sejumlah PMN yang diberikan selama ini kita tidak pernah melihat alokasi dari deviden itu berapa? Jadi sejumlah PMN ini kalau kita hitung deviden nya tidak sedikit,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2023). RDP tersebut dihadiri Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu beserta Perum LPPNPI dan PT BPUI dalam agenda pembahasan PMN 2023 dan 2024.
Hatari turut menyampaikan bahwa di tingkat daerah apabila badan usaha milik negara mengajukan penyertaan modal maka harus menunjukan perhitungan deviden yang dihasilkan. Namun, Hal tersebut tidak tidak pernah disinggung saat Badan Usaha Milik Negara mengajukan PMN.
Legislator Dapil Maluku Utara ini lantas menegaskan bahwa perhitungan kontribusi dividen diperlukan untuk memastikan penggunaan PMN yang telah dan akan diberikan.




