Bawaslu Maluku Utara Temukan Pelanggaran di 5 Kabupaten/Kota

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan sejumlah pelanggaran pemilu di lima daerah yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.

“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur,” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani, Kamis (15/2/2024) di Ternate.

Di Halbar pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kecamatan Jailolo Selatan. Di mana ada tiga orang, salah satunya saksi Caleg dan dua orang adalah ibu-ibu masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan petugas keamanan setempat.  

Baca Juga  Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin, Kerugian Negara Ditaksir Rp41,5 Miliar

“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar, tentu masalah ini akan didalami,” tukasnya.

Sementara di Ternate pelanggaran diduga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak di bawah umur yang datang untuk mencoblos, tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.

Sedangkan di Kabupaten Halmahera Timur pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos empat surat suara sisa DPRD Provinsi. 

No More Posts Available.

No more pages to load.