Porostimur.com, Ambon – Sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali membuahkan hasil. Kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 5,0 gram (bruto) di wilayah Maluku. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, dengan turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RM.
Bermula dari Informasi Pengiriman Mencurigakan
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon M. Farid Irfan M, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi adanya pengiriman barang mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jalur ekspedisi ke Ambon, pada Kamis (25/09).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Ambon bersama Polda Maluku segera bergerak ke pihak ekspedisi. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya upaya penyelundupan dengan modus false concealment, yakni menyembunyikan narkotika di dalam barang lain untuk mengelabui pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami menemukan bahwa paket tersebut diduga akan dikirim kepada pemilik barang yang berada di wilayah Banda, Kabupaten Maluku Tengah,” jelas Farid di Ambon, Senin (13/10/2025).
Terduga Pelaku Diamankan
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan akhirnya berhasil menindak dan mengamankan RM dengan barang bukti berupa paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,0 gram (bruto). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Maluku untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.









