Porostimur.com, Tual – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menyita 15 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dari bagasi penumpang KM Labobar, setelah petugas Pelni melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi, Sabtu (15/11/2025).
Penemuan Satwa Dilindungi dalam Kotak Mencurigakan
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, mengatakan bahwa kotak-kotak yang ditemukan ternyata berisi satwa dilindungi tersebut. Namun, pemilik satwa tidak diketahui.
Sebagai langkah preventif, petugas melakukan sosialisasi kepada penumpang terkait larangan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Selanjutnya, seluruh satwa dibawa ke Kandang Transit Resor KSDA Tual untuk observasi dan rehabilitasi.
Observasi dan Rehabilitasi Sebelum Dilepasliarkan
Arga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan guna memastikan kondisi satwa tetap stabil sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. BKSDA Maluku juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur laut.
Imbauan bagi Masyarakat
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.









