BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti 36 Kg Sabu hingga Ganja

oleh -53 views

Dari 8 kasus tindak pidana narkotika ini, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian, pengungkapan peredaran berupa ganja lewat jasa kurir dengan menggunakan nama palsu. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka.

1. LKN 0058

Tim Deputi Pemberantasan BNN menerima informasi dari masyarakat ada narkotika jenis sabu yang akan datang dari Malaysia pada 28 Oktober 2023. Diketahui narkotika sudah tersimpan di sebuah kardus coklat menggunakan mobil Xenia BG 1789 JK.

Baca Juga  Partai Hanura Gas Full Menangkan Paslon MK-BISA di Pilgub Malut 2024

Petugas BNN melakukan observasi dan pembuntutan, sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat dua buah motor mendekat mobil Xenia tersebut sambil menyerahkan tiga kardus kepada pengemudi. Kemudian pada 31 Oktober pukul 01.30 mobil Xenia terlihat di sebuah kios sate padang di Jalan Tanjung Api-api dan ada juga Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR warna hitam.

Petugas pun melakukan pengejaran, pada pukul 02.00 WIB pelaku AR dan MD yang mengemudikan mobil Xenia diamankan. Terdapat satu buah kardus berisikan 10 bungkus plastik hitam bergambar ikan arwana dengan jumlah berat kurang lebih 10.475,2 gr. Tersangka pun diamankan oleh petugas BNNP Sumatera Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.